Catatan Baihaqi - Berbicara tentang korupsi sepertinya takkan pernah habis. Hampir saban hari kita mendapatkan informasi tentang kejahatan ini. Baik melalui media mainstream maupun media-media sosial. Bahkan tak jarang, media mainstream menjadikan korupsi sebagai topik utama. Disudut ini disidangkan, disudut yang lain sedang diselidik oleh aparat penegak hukum. Begitu seterusnya tanpa kita tau kapan akan berakhir.
Dewasa ini, kejahatan ini semakin menjadi-jadi yang memporak-porandakan tatanan kehidupan sosial kemasyarakatan. Yang lebih parah lagi, kejahatan yang dikenal dengan extra ordinary crime telah menjangkiti seluruh sektor kehidupan masyarakat, tak terkecuali sektor keagamaan.
Kita ketahui bersama, berbagai instrument hukum telah dilahirkan oleh pemerintah yang dijadikan sebagai senjata untuk memberantas korupsi. Sejak era orde lama hingga saat ini sudah banyak sekali perangkat-perangkat untuk melawan korupsi dibentuk. Namun, tetap saja korupsi belum mampu diberantas secara maksimal. Parahnya, kini korupsi telah mencengkram level pemerintahan tingkat desa.
Jika ditelisik lebih jauh, korupsi semakin marak terjadi bukan semata-mata karena sistem yang tidak bagus akan tetapi banyak hal lain. Salah satunya seperti yang pernah saya tuliskan sebelumnya dengan judul "Berdamai dengan Korupsi". Selain itu tanpa kita sadari, kita sebagai orang tua terkadang juga termasuk orang yang memberi ruang korupsi itu tubuh subur di negeri dan juga menularkannya kepada anak kita.
Baiklah, untuk membuktikan benar atau tidak apa yang saya sebut diatas mari kita simak ulasan berikut. Tentu sebagai orang tua kita pernah berhadapan dengan anak yang terkadang malas untuk makan, atau malas untuk pergi mengaji atau berbagai hal lainnya.
Biasanya, untuk memuluskan rencana agar balita mau makan, atau mau mengaji atau lainnya sering kita berujar seperti "Kakak, kalau kakak mau makan, nanti akan ayah belikan mainan". Segera setelah anak menuruti perintah, kita pun memenuhi janji untuk membelikannya mainannya.
Tindakan yang saya sebut diatas adalah bentuk suap. Meskipun itu belum termasuk dalam tindakan yang melawan hukum, akan tetapi anak akan belajar bahwa untuk mendapatkan sesuatu, harus memberi atau menjanjikan sesuatu terlebih dahulu. Kelak, ketika ia sudah besar akan mempraktekkan pola seperti untuk mendapatkan apa yang ia inginkan.
Dalam wikipedia disebutkan Suap adalah tindakan memberikan uang, barang atau bentuk lain dari pembalasan dari pemberi suap kepada penerima suap yang dilakukan untuk mengubah sikap penerima atas kepentingan/minat si pemberi, walaupun sikap tersebut berlawanan dengan penerima.
Dalam kamus hukum Black's Law Dictionary, penyuapan diartikan sebagai tindakan menawarkan, memberikan, menerima, atau meminta nilai dari suatu barang untuk mempengaruhi tindakan pegawai lembaga atau sejenisnya yang bertanggung jawab atas kebijakan umum atau peraturan hukum.
Untuk mendorong anak-anak agar mau menuruti apa yang kita minta, banyak cara lain yang bisa kita lakukan tanpa perlu harus mengajarkannya suap. Misalkan "Kalau kakak tidak makan, nanti kakak akan sakit perut" atau ada pola lain yang bisa kita lakukan agar anak-anak mengikuti kehendak yang kita inginkan.
Semoga saja tulisan singkat ini menjadi refleksi kita bersama agar kita tidak termasuk orang tua yang mengajarkan anak untuk korupsi sejak dini. Semoga...!!!