Gampong Keude Mane Aceh Utara Komit Bentuk PPID

Baihaqi
2 minute read
Catatan Baihaqi - Transparansi informasi, baik anggaran maupun kebijakan merupakan langkah awal untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana korupsi. Demikian salah satu poin yang berkembang dalam diskusi yang digagas oleh perangkat gampong Keude Mane kecamatan Muara Batu Aceh Utara bersama Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)
Gampong Keude Mane Aceh Utara Komit Bentuk PPID
Ilustrasi
Diskusi sekaligus berbagi pengetahuan antara perangkat gampong dengan MaTA dilaksanakan pada 28 Januari 2017 di Kantor Geuchik. Dalam pertemiuan ini, turut juga dihadiri oleh Geuchik, Tuha Peut, Tengku Imum, Kelompok perempuan dan juga unsur pemuda dari gampong Keude Mane dan dari MaTA di wakili oleh Baihaqi dan Mutiara Rahmah.

MaTA menjelaskan, transparansi itu bukan berarti “tembus pandang” tapi beberapa hal yang patut diketahui oleh masyarakat umum secara luas, ada juga hal tertentu yang tidak dipublikasikan. Dua kriteria ini sebenarnya sudah diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik.

Menurut MaTA, transparansi bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, meminimalkan terjadinya tindak pidana korupsi, dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintah yang partisipatif. Selain itu, dengan di implementasikan transparansi dalam setiap sendi pemerintahan, akan meminimalkan kesenjangan antara rakyat dan pemerintah akibat krisis kepercayaan, menghidari timbul prasangka yang tidak baik dalam kehidupan bermasyarakat.

Dalam diskusi setengah hari tersebut, perangkat gampong menyatakan akan membentuk PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Gampong. Hal ini merupakan bagian untuk mewujudkan transparansi. Bahkan, mereka berharap inisiatif ini harus bisa menjadi contoh bagi gampong-gampong lain di Aceh Utara.

Perangkat gampong juga menyampaikan bahwa selama ini digampong Keude Mane telah diterapkan perencanaan yang partisipatif dengan melibatkan kelompok perempuan dan juga kelompok laki-laki. Biasanya, perencanaan ini dibuat terpisah antara laki-laki dan perempuan, sehingga masing2 kelompok lebih leluasa menyampaikan usulannya.

Selain itu, perangkat gampong menyampaikan bahwa kehadiran pendamping dalam pengelolaan dana desa tidak memberi dampak yang berarti. Mereka hanya hadir untuk meminta tanda tangan timesheet dan meminta laporan kegiatan gampong. Tapi mereka tidak mendampingi kami dalam hal pengelolaan dana desa.

Menurut MaTA, ketidak hadiran pendamping harus dievaluasi oleh pemerintah. Sehingga, pendamping ini bukan hanya sekedar formalitas, tapi harus benar-benar mendampingi perangkat gampong dalam pengelolaan dana desa yang lebih baik.

Keude Mane, 28 Januari 2017

Badan Pekerja
Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA)

dto

BAIHAQI
Koordinator Bidang Hukum dan Politik
Tags