Catatan Baihaqi - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai "penghentian" pengusutan kasus dugaan korupsi proyek dana desa di Cot Kupok, Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara merupakan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi.
Sebagaimana diberitakan Portalsatu.com, hal itu dikatakan Koordinator Bidang Monitoring Peradilan MaTA, Baihaqi, menanggapi penjelasan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara, dalam pertemuan bersama warga Gampong Cot Kupok di kantor kejaksaan setempat, Kamis, 30 Maret 2017. Dalam pertemuan tersebut, kata dia, pihak kejaksaan menyampaikan, pengusutan dugaan korupsi proyek dana gampong Cot Kupok “dihentikan”.
![]() |
"Itu merupakan langkah mundur dalam pemberantasan korupsi di Aceh Utara. Padahal, di sisi lain pemerintah sedang gencar melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi. Hal ini juga semakin menguatkan dugaan permainan oknum-oknum, baik di level kabupaten, hingga ke level desa/gampong," ujar Baihaqi dalam siaran pers kepada portalsatu.com, Jumat, 31 Maret 2017.
Baihaqi menyebut kasus yang terjadi di Cot Kupok sebenarnya “kasus kecil” yang sangat mudah ditelusuri oleh Kejari Aceh Utara. "Walau satu rupiah, tetap korupsi namanya. Ini yang diperlukan pemahaman bersama," ucapnya.
Menurutnya, Ispektorat Aceh Utara harus bertanggung jawab. Proyek pembangunan di Cot Kupok yang mengunakan dana desa, kenyataanya tidak sesuai spesifikasi (spek), tapi tetap saja diyatakan tidak ada kerugian negara.
"Yang diinginkan masyarakat sebenarnya bukanlah ingin menjebloskan oknum pelaku ke penjara. Masyarakat menginginkan agar oknum pelakunya mau bertanggung jawab, sehingga dana desa dapat dimanfaatkan untuk mensejahterakan masyarakat," jelas Baihaqi.
Menurut Baihaqi, dalam pertemuan yang dilakukan masyarakat Cot Kupok di Kantor Kejari Aceh Utara, Kamis kemarin, Kasi Intel, Erning Kosasih menyatakan, pengusutan kasus “dihentikan”.
"Kata Kasi Intel, temuan Inspektorat Aceh Utara menyatakan tidak ada kerugian negara. Padahal sebelumnya, pihak kejaksaan sudah pernah melakukan pemeriksaan dan menemukan proyek pembangunan dengan dana desa tahun 2015 itu, dikerjakan tidak sesuai spek," beber Baihaqi.
Dalam kesempatan itu, kata Baihaqi, Kasi Intel juga mengatakan, jika masyarakat tidak puas dengan hasil ini, silakan menurunkan tim ahli sendiri untuk melakukan pemeriksaan proyek tersebut.
"Di samping itu, kata Kasi Intel, terkait dengan proyek yang kurang, bisa ditutupi oleh proyek yang lebih. Sehingga kalau dihitung tidak ada masalah terkait tiga proyek pembangunan yang dipersoalkan perwakilan masyarakat Cot Kupok," ungkap Baihaqi mengutip keterangan Kasi Intel dalam pertemuan pada Kamis.[]